Alamaak! Pria Ini Pesan PSK di Hotel yang Datang Istrinya, Endingnya Terjadi KDRT

25 Februari 2023 12:01
Penulis: Ramses Manurung, kamutau
Ilustrasi PSK/ist

Sahabat.com - Seorang pria asal Kota Xi’an, Provinsi Shaanxi, China mengalami kejadian sangat mengejutkan. Pasalnya, saat dirinya memesan pekerja seks komersial (PSK) yang datang ke hotel ternyata adalah istrinya sendiri.

Kejadian ironis ini bermula ketika pria asal Xi’an itu baru pulang kerja dari luar kota. Karena sudah larut malam dia memutuskan untuk menginap di hotel.

Saat dia bersiap-siap untuk tidur, pria itu tiba-tiba melihat ada secarik kertas yang diselipkan di bawah pintu yang berisi penawaran jasa dari pekerja seks.

Hasrat seksualnya seketika muncul saat melihat foto wanita seksi di kertas tersebut.

Sontak dia langsung menghubungi nomor kontak di kertas tersebut. 

Tidak lama kemudian, PSK itu sampai di depan pintu kamarnya.

Pria lalu membuka pintu dan langsung rebahan di tempat tidur bersiap untuk dilayani. 

PSK itu lalu masuk ke kamar dan melepas jaketnya. Namun setelah mengetahui kalau pria yang memesannya adalah suaminya sendiri, perempuan itu langsung bergegas pergi ke luar dari kamar.

Melihat sikap aneh PSK yang dipesannya pria itu langsung mengejarnya. Tetapi alangkah kagetnya dia ketika sang pekerja seks berbalik badan, perempuan itu ternyata adalah istrinya. 

Pria itu sebenarnya mengetahui jika istrinya juga mencari penghasilan sampingan di malam hari. Tapi, dia tidak mengetahui secara jelas pekerjaan yang dilakukan oleh istrinya tersebut.

Mengetahui pekerjaan sampingan yang dilakukan sang istri, pria itu sangat marah dan emosional. Ia kemudian menendan dan memukul istrinya. Teriakan minta tolong perempuan itu membuat penghuni dan anggota staf hotel kaget dan segera menghubungi polisi.

Akibat insiden tersebut, pasangan suami istri itu dijatuhi hukuman denda dan kurungan selama beberapa hari. Pria itu didenda 400 yuan (sekitar Rp870.000) dan dihukum penjara selama 8 hari, sedangkan perempuan itu dikenakan denda 200 yuan (sekitar Rp435.000) dan hukuman kurungan selama 3 hari.   

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment