Gegara Punya Banyak Istri, Pria Ini Ditangkap dan Terancam Penjara 5 Tahun

14 Februari 2023 08:11
Penulis: Ramses Manurung, kamutau
Ilustrasi pria di Thailand memiliki 8 istri/ist

Sahabat.com - Setiap negara di dunia ini menerapkan aturan berbeda terkait perkawinan. Ada yang membolehkan poligami namun ada juga yang melarang.

Salah satu negara yang melarang seorang pria memiliki banyak istri atau bigami adalah Australia.

Baru-baru ini, seorang pria asal Perth, ibu kota Australia Barat, didakwa memiliki terlalu banyak istri. Bigami dianggap tindak kriminal di Australia, karena menikahi seseorang padahal statusnya masih menikah.

Selain karena tindak kejahatan bigami, pria berusia 48 tahun itu juga didakwa pernah membuat pernyataan palsu. Kebohongan itu diduga dilakukan saat hendak menikahi istri keduanya pada Juli 2019, padahal ia masih menikah dengan istri pertamanya.

Polisi di Australia Barat mengungkapkan sejumlah fakta yang dituduhkan pada pria tersebut, antara lain pada Juli 2020, menikah dengan lain padahal statusnya masih suami orang, kemudian pada November 2022 menikah lagi dengan wanita ketiga namun belum bercerai dengan istri keduanya.

Tetapi polisi mengatakan sebelum pernikahan itu, pria tersebut mengaku kepada Departemen Kehakiman bahwa ia "tidak pernah menikah secara sah" dan menandatangani pernyataan resmi yang menyebutkan "tidak ada halangan hukum untuk menikah".

Kevin Loermans dari Kepolisian Federal Australia (AFP) mengatakan tuduhan penipuan dan bigami ditangani dengan serius. 

"Jenis penipuan dan pelanggaran ini memiliki dampak negatif yang nyata bagi kehidupan dan akan meninggalkan bekas yang lama pada korban dan keluarga yang terlibat," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, istri kedua tidak pernah diberitahu tentang pernikahan pria tersebut sebelumnya. 

Selain satu tuduhan bigami, pria tersebut juga didakwa membuat pernyataan palsu pada dokumen hukum dan formulir aplikasi. Pria itu ditangkap pada Kamis (9/2/2023) dan permohonan bebas dengan jaminannya ditolak.

Akibat perbuatannya, pria terancam hukuman 5 tahun penjara.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment